PENGANTAR

TUJUAN PENDIDIKAN INDONESIA

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehatberilmucakapkreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Comments